Welcome to my blog, si Ucil,,,

Wednesday, March 9, 2011

PERMENAG tentang standart kompetensi

GARDU_1

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;

b.

bahwa Departemen Agama memandang perlu melaksanakan pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3.

Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam;

4.

Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah;

5.

Keputusan Menteri Agama Nomor 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Keagamaan.

Memperhatikan

:

1.

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tertanggal 1 Agustus 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi di madrasah bahwa madrasah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi daripada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dengan melakukan inovasi dan akselerasi;

2.

Hasil pembahasan bersama tentang pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah antara Dirjen Pendidikan Islam dengan organisasi-organisasi penyelenggara pendidikan madrasah tanggal 22 Agustus 2007;

3.

Hasil perumusan bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Peguruan Tinggi (PT), Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (MP3A), dan organisasi-organisasi penyelenggara madrasah pada tanggal 29 Januari 2008.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

:

:

:

:

:

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONE-SIA TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah.

Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :

a. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah (MA);

b. Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada MI dan MTs, dan Pendidikan Menengah pada MA yang meliputi struktur mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.

Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA adalah sebagai Pedoman dan Acuan dalam Penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah di lingkungan Departemen Agama.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

k

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 6 Mei 2008

MENTERI AGAMA RI,

MUHAMMAD M. BASYUNI

No comments:

Post a Comment