Welcome to my blog, si Ucil,,,

Thursday, March 10, 2011

tips sehat

"Makanan asin dan minuman berkafein dapat membuat kulit tampak lebih tua dan mempercepat keriput karena makanan asin dan kafein dapat mengikat air lebih banyak sehingga menyebabkan kulit kering." detikhealth.com

Wednesday, March 9, 2011

PERMENAG tentang standart kompetensi

GARDU_1

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;

b.

bahwa Departemen Agama memandang perlu melaksanakan pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3.

Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam;

4.

Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah;

5.

Keputusan Menteri Agama Nomor 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Keagamaan.

Memperhatikan

:

1.

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tertanggal 1 Agustus 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi di madrasah bahwa madrasah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi daripada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dengan melakukan inovasi dan akselerasi;

2.

Hasil pembahasan bersama tentang pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah antara Dirjen Pendidikan Islam dengan organisasi-organisasi penyelenggara pendidikan madrasah tanggal 22 Agustus 2007;

3.

Hasil perumusan bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Peguruan Tinggi (PT), Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (MP3A), dan organisasi-organisasi penyelenggara madrasah pada tanggal 29 Januari 2008.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

:

:

:

:

:

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONE-SIA TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah.

Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :

a. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah (MA);

b. Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada MI dan MTs, dan Pendidikan Menengah pada MA yang meliputi struktur mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.

Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA adalah sebagai Pedoman dan Acuan dalam Penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah di lingkungan Departemen Agama.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

k

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 6 Mei 2008

MENTERI AGAMA RI,

MUHAMMAD M. BASYUNI

PERMENAG tentang standart kompetensi

GARDU_1

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2008

TENTANG

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 5 ayat (1) dan (2), pasal 25 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;

b.

bahwa Departemen Agama memandang perlu melaksanakan pengembangan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk madrasah sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006;

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 No. 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3.

Keputusan Menteri Agama Nomor 372 Tahun 1993 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar Berciri Khas Agama Islam;

4.

Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah;

5.

Keputusan Menteri Agama Nomor 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Keagamaan.

Memperhatikan

:

1.

Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 tertanggal 1 Agustus 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi di madrasah bahwa madrasah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi daripada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dengan melakukan inovasi dan akselerasi;

2.

Hasil pembahasan bersama tentang pengembangan Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di madrasah antara Dirjen Pendidikan Islam dengan organisasi-organisasi penyelenggara pendidikan madrasah tanggal 22 Agustus 2007;

3.

Hasil perumusan bersama yang melibatkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Staf Khusus Menteri Agama Bidang Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Peguruan Tinggi (PT), Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan (MP3A), dan organisasi-organisasi penyelenggara madrasah pada tanggal 29 Januari 2008.

M E M U T U S K A N

Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

:

:

:

:

:

PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONE-SIA TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN DAN STANDAR ISI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BAHASA ARAB DI MADRASAH

Menetapkan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan di Madrasah.

Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU adalah :

a. Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Pendidikan Menengah pada Madrasah Aliyah (MA);

b. Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk Pendidikan Dasar pada MI dan MTs, dan Pendidikan Menengah pada MA yang meliputi struktur mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab, lingkup materi minimal, dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal.

Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA adalah sebagai Pedoman dan Acuan dalam Penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah di lingkungan Departemen Agama.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

k

Ditetapkan di : Jakarta

Pada Tanggal : 6 Mei 2008

MENTERI AGAMA RI,

MUHAMMAD M. BASYUNI

Pengertian Iman Islam Ihsan

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar belakang

Pendidikan akidah merupakan asas kepada pembinaan Islam pada diri seseorang. Ia merupakan inti kepada amalan Islam seseorang. Seseorang yang tidak memiliki akidah menyebabkan amalannya tidak mendapat pengiktirafan oleh Allah SWT. Ayat-ayat yang terawal yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW di Makkah menjurus kepada pembinaan akidah. Dengan asas pendidikan dan penghayatan akidah yang kuat dan jelas maka Nabi Muhammad SAW telah berjaya melahirkan sahabat-sahabat yang mempunyai daya tahan yang kental dalam mempertahan dan mengembangkan Islam ke seluruh dunia. Bilal bin Rabah tidak berganjak imannya walaupun disiksa dan ditindih dengan batu besar di tengah padang pasir yang panas terik. Demikian juga keluarga Amar bin Yasir tetap teguh iman mereka walau berhadapan dengan ancaman maut. Dari sini kita nampak dengan jelas bahawa pendidikan akidah amat penting dalam jiwa setiap insan muslim agar mereka dapat mempertahan iman dan agama Islam lebih-lebih lagi di zaman globalisasi yang penuh dengan cobaan dalam segenap penjuru terutamanya internet dan teknologi maklumat yang berkembang dengan begitu pesat sekali.

B. Rumusan Masalah

1. Apa pengertian akidah Islam ?

2. Apa dasar dan tujuan akidah Islam ?

3. Apa pengertian Iman, Islam dan Ihsan ?

4. Bagaimana hubungan Iman, Islam dan Ihsan ?

C. Tujuan

1. Mengetahui arti akidah Islam

2. Mengetahui dasar dan tujuan akidah Islam

3. Mengetahui arti Iman, Islam dan Ihsan

4. Mengetahui hubungan Iman, Islam dan Ihsan


BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Aqidah Islam

Akidah adalah kata sifat dalam bahasa Arab yang berasal dari kata Aqada (عقد). Menurut bahasa kata Aqidah mempunyai arti ikatan dua utas tali dalam satu bukhul/simpul, sehingga kedua tali tersebut menjadi tersambung. Dengan demikian, aqidah menurut bahasa adalah ikatan.[1]

Akidah menurut istilah adalah beberapa urusan yang harus dibenarkan oleh hati yang mendatangkan ketentraman jiwa, menjadi keyakinan dan tidak tercampur sedikitpun dengan keraguan. Definisi lain akidah menurut istilah adalah sebuah urusan yang secara umum dapat diterima kebenarannya oleh akal pikiran manusia dan berdasarkan wahyu Allah SWT. Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa akidah Islam adalah dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan hak seseorang muslim yang bersumber dari ajaran Islam.[2]

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Fushilat ayat 30 sebagai berikut :

Artinya : “ Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih; dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu". (QS. Al-Fushilat : 30)

B. Dasar dan Tujuan Akidah Islam

1. Dasar akidah Islam

Akidah Islam yang merupakan keyakinan dan kepercayaan yang berasal dari keyakinan hati dan akal pikiran manusia, maka diperlukan dasar hukum yang dapat menunjukkan kebenaran yang diyakini manusia.

a. Al Qur’an

Al Qur’an adalah firman Allah SWT, yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, dengan perantara Malaikat Jibril. Di dalam kitab suci Al Qur’an dijelaskan tentang akidah Islam yang sesuai kehendak Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Manusia yang mengikuti petunjuk Al Qur’an berarti telah memiliki akidah yang benar, sedangkan manusia yang tidak mengikuti pentunjuk Al Qur’an berati telah memiliki akidah yang salah. Dasar keyakinan manusia terhadap Allah dan akidah terdapat dalam dua kalimat syahadat. [3]

b. Hadist

Hadist adalah segala ucapan, perbuatan, dan taqrir (sikap diam) Nabi Muhammad SAW. Islam telah menegaskan hadist sebagai hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an, baik sebagai sumber hukum akidah maupun dalam persoalan hidup.

Adapun alasan hadist digunakan sebagai sumber hukum akidah Islam sebagai berikut :

1. Segala yang diucapkan Rasulullah SAW berdasarkan petunjuk Allah SWT.

Firman Allah dalam QS. Al Haqqah: 44-46

Artinya : Seandainya dia (Muhammad) mengadakan sebagian perkataan atas (nama) Kami, 45. niscaya benar-benar Kami pegang dia pada tangan kanannya[1509]. 46. Kemudian benar-benar Kami potong urat tali jantungnya.

2. Allah menyuruh manusia agar mengikuti kebenaran yang disampaikan Rasulullah SAW.

Firman Allah dalam QS. Al Hasyr : 7

Artinya : Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

3. Hadis sebagai penjelas Al Quran yang masih bersifat global, termasuk masalah akidah Islam.

Firman QS. An nisa’ : 36

Artinya :Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh[294], dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,

2. Tujuan akidah Islam

1. Untuk mengetahui petunjuk hidup yang benar dan membedakan mana yang benar dan yang salah sehingga hidupnya diridhoi Allah SWT.

Firman Allah QS, Al Baqoroh :185.

Artinya : (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.

2. Untuk menghindarkan diri dari pengaruh kehidupan yang sesat dan jauh dari pentunjuk hidup yang benar.

Firman Allah QS. Al An’am :153

Artinya : Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain)[152], karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.

3. Untuk lebih memperkuat keyakinan dan mempertebal kepercayaan dan kebenaran ajaran Islam sehingga tidak ada keragu-raguan dalam hati.

Firman Allah QS. Al Baqarah :2 – 5

Artinya : Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezki yang. Kami anugerahkan kepada mereka. dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung.

4. Untuk menuntun dan mengembangkan dasar ketahanan sejak lahir.

5. Untuk menjaga diri dari kemusyrikan.

C. Pengertian Iman Islam dan Ihsan.

1. Pengertian Iman

Iman menurut bahasa adalah percaya, sedangkan menurut syara’ yakni artinya mengucapkan dengan lisan membenarkan dalam hati dan mengerjakan dengan segenap anggota badan.

Dengan demikian orang yang sudah menyatakan diri beriman menurut hukum islam haruslah menyatupadukan antara ucapan, sikap dan perilaku anggota badan untuk melakukan perbuatan yang sesuai dengan tuntunan iman tersebut.

Iman meliputi enam perkara yaitu[4] :

- Iman kepada Allah

- Iman kepada Malaikat

- Iman kepada Kitab-kitab Allah

- Iman kepada Nabi

- Iman kepada Hari Akhir

- Iman kepada Takdir

2. Pengertian Islam

Kata Islam berasal dari bahasa arab yaitu keselamatan, perdamaian dan penyerahan diri kepada Allah. Ketiga arti tersebut tercakup dalam kata Islam sebab agama Islam mencita-citakan wujudnya keselamatan dan perdamaian seluruh umat manusia dan mengajarkan kepada manusia untuk menyerahkan diri sepenuh hati kepada Allah SWT dalam segala amal perbuatan yang dikerjakannya[5].

Pokok-pokok ibadah termuat dalam rukun Islam :

- Mengucapkan Syahadat

- Menegakkan Sholat

- Puasa pada bulan ramadhan

- Membayar zakat

- Melaksanakan haji

3. Pengertian Ihsan

Menurut bahasa arab kata ihsan berasal dari kata ahsana, yuhsinu, ihsanan yang artinya baik atau kebaikan. Pengertian ihsan terungkap dalam arti hadis berikut.[6]

Artinya : Apakah ihsan? Ihsan adalah bahwasanya kau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatNya (di depanmu). Apabila engkau tidak dapat melihat Nya maka (yakinlah) bahwa Dia melihatmu.

Menurut hadis diatas ihsan berarti menyembah kepada Allah dengan sepenuh hati, memusatkan perhatian kepada Allah seakan-akan melihat Allah di hadapannya. Jika tidak demikian harus tetap yakin bahwa Allah melihat dirinya. Ibadah yang seperti inilah yang akan dapat mempengaruhi kepribadiannya menjadi manusia yang berakhlak mulia. Adapun ihsan terhadap sesama manusia adalah berbuat yang lebih baik (dari semestinya) sesuai petunjuk Islam. Dengan demikian yang dimaksud ihsan adalah perbuatan baik yang dilakukan oleh seseorang dengan hati niat beribadah kepada Allah SWT.

Ihsan ada dua macam yaitu :

1. Ihsan kepada Allah

2. Ihsan kepada manusia

D. Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Hubungan iman, islam, dan ihsan dapat dilihat dari pelaksanaan rukun iman dan rukun islam, salah satu contoh hubungan iman, islam, dan ihsan dalam iman kepada Allah adalah : Iman kepada Allah bukan hanya membenarkan dengan yakin akan adanya Allah, mengakui ke-EsaanNya dan patuh melaksanakan perintahNya dan menjauhi larangan-Nya, tetapi juga harus diikuti dengan mencontoh sifat-sifat Allah menurut kadar kesanggupan manusia. Jika Allah bersifat kasih sayang, maka manusia juga harus mengikutinya, demikian juga jika Allah bersifat mengetahui, maha kuasa, maka manusia berusaha menirunya dengan cara demikian akan timbul ihsan yaitu akhlak yang terpuji.[7]

Dengan memahami rukun iman yang demikian itulah seseorang akan mendapatkan sikap ihsan dalam dirinya, jadi bukan hanya sekedar hafal terhadap sejumlah rukun Iman tetapi harus pula disertai dengan mengamalkan rukun iman dalam kehidupan sehari hari. Inilah cara menghasilkan ihsan. sedang Dalam rukun islam misalnya shalat, terdapat aspek ihsan yaitu bahwa dengan shalat seseorang menjauhkan diri dari perbuatan yang keji dan munkar.

Agama Islam berelasi dengan perbuatan baik dan perbuatan yang buruk, yang biasa kita kenal dengan mukmin, muslim dan muttaqin. Mukmin ialah orang yang percaya pada Yang Maha Esa, sebagai sumber sumber nilai yang bersifat absolut. Muslim adalah orang yang menyerahkan diri dan tunduk kepada Allah SWT. Muttaqin adalah orang yang memelihara diri dari hukuman Tuhan diakhirat, yaitu orang yang patuh pada Tuhan, dalam arti patuh menjalankan perintah-Nya dan patuh menjauhi larangan-Nya.

Secara teori iman, islam, dan ihsan dapat dibedakan namun dari segi prakteknya tidak dapat dipisahkan. Satu dan lainnya saling mengisi, iman menyangkut aspek keyakinan dalam hati yaitu kepercayaan atau keyakinan, sedangkan islam artinya keselamatan, kesentosaan, patuh, dan tunduk dan ihsan artinya selalu berbuat baik karena merasa diperhatikan oleh Allah.

Segi persamaanya adalah bahwa ketiga tiganya merupakan ajaran Islam yang penting dan saling mengisi. Iman memberikan dasar bagi pengamalan ke-Islaman dan keihsanan, Islam sebagai bukti atas adanya iman dan memupuk keimanan itu sendiri dan ihsan merupakan hasil dari pelaksanaan iman dan islam yaitu dalam bentuk akhlak yang mulia[8].


BAB III

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa :

Akidah Islam adalah dasar-dasar pokok kepercayaan atau keyakinan hak seseorang muslim yang bersumber dari ajaran Islam.

Dasar akidah Islam adalah Al Qur’an dan Hadist, sebagaimana Al Qur’an adalah firman Allah SWT, yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, dengan perantara Malaikat Jibril. Di dalam kitab suci Al Qur’an dijelaskan tentang akidah Islam yang sesuai kehendak Allah sebagai pencipta dan pengatur alam semesta. Sedangkan hadist adalah segala ucapan, perbuatan, dan taqrir (sikap diam) Nabi Muhammad SAW. Islam telah menegaskan hadist sebagai hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an, baik sebagai sumber hukum akidah maupun dalam persoalan hidup.

Tujuan akidah Islam adalah :

- Untuk mengetahui petunjuk hidup yang benar dan membedakan mana yang benar dan yang salah sehingga hidupnya diridhoi Allah SWT.

- Untuk menuntun dan mengembangkan dasar ketahanan sejak lahir.

- Untuk menjaga diri dari kemusyrikan.

- Untuk lebih memperkuat keyakinan dan mempertebal kepercayaan dan kebenaran ajaran Islam sehingga tidak ada keragu-raguan dalam hati.

- Untuk menghindarkan diri dari pengaruh kehidupan yang sesat dan jauh dari pentunjuk hidup yang benar.

Iman adalah mengucapkan dengan lisan membenarkan dalam hati dan mengerjakan dengan segenap anggota badan. Islam adalah keselamatan, perdamaian dan penyerahan diri kepada Allah, sebab agama Islam mencita-citakan wujudnya keselamatan dan perdamaian seluruh umat manusia dan mengajarkan kepada manusia untuk menyerahkan diri sepenuh hati kepada Allah SWT dalam segala amal perbuatan yang dikerjakannya. Ihsan adalah menyembah kepada Allah dengan sepenuh hati, memusatkan perhatian kepada Allah seakan-akan melihat Allah di hadapannya. Adapun ihsan terhadap sesama manusia adalah berbuat yang lebih baik (dari semestinya) sesuai petunjuk Islam.

Hubungan Iman, Islam Dan Ihsan adalah Segi persamaanya adalah bahwa ketiga tiganya merupakan ajaran Islam yang penting dan saling mengisi. Iman memberikan dasar bagi pengamalan ke-Islaman dan keihsanan, Islam sebagai bukti atas adanya iman dan memupuk keimanan itu sendiri dan ihsan merupakan hasil dari pelaksanaan iman dan islam yaitu dalam bentuk akhlak yang mulia. Secara teori iman, islam, dan ihsan dapat dibedakan namun dari segi prakteknya tidak dapat dipisahkan. Satu dan lainnya saling mengisi, iman menyangkut aspek keyakinan dalam hati yaitu kepercayaan atau keyakinan, sedangkan islam artinya keselamatan, kesentosaan, patuh, dan tunduk dan ihsan artinya selalu berbuat baik karena merasa diperhatikan oleh Allah.


DAFTAR PUSTAKA

Anshari, Endang Saifudin, Kuliah Al Islam, Jakarta : Rajawali, 1989

Junaidi Hidayat, KTSP 2008, Akidah Akhlak Mts kelas 1, Bandung : Erlangga, 2008
Al-Ally, Al-Qur’An Terjemahan, Bandung : Diponegoro , 2000.

Sunardi, Al Ahyar Akidah Akhlak VII, Jawa Tengah : Grafika Dua Tujuh, 2010



[1] Sunardi, Al-Ahyar Akidah Akhlak VII, (Solo : Grafika Dua Tujuh, 2010), 2

[2] Ibid., 2

[3] Endang Saifudin Anshari, Kuliah Al Islam, (Jakarta : Rajawali, 1989), 73

[4] Junaidi Hidayat, KTSP 2008 Akidah Akhlak Mts kelas 1, (Bandung : Erlangga, 2008), 4

[5] Sunardi, Al Ahyar, 5.

[6] Ibid., 6

[7] Junaidi Hidayat, KTSP 2008, 6

[8] Ibid., 8